KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 20152016. <br /> <br />Selain itu hari ini kejagung memberikan keterangan terkait adanya tersangka baru dalam kasus impor gula dengan jumlah 9 orang. Oleh sebab itu Kejagung menetapkan tersangka baru dengan sejumlah bukti yg cukup. <br /> <br />"Bahwa 9 tersangka ini dari perusahaan yang melakukan importasi gula," ucap Adul Qohar selaku Dirdik Jampidsus Kejagung dalam keterangannya terkait 9 tersangka baru kasus inpor gula, Senin (20/1/2025). <br /> <br />Abdul Qohar menambahkan bahwa peran masing-masing para saksi dan ketika cukup alat bukti minimal 2 alat bukti, penyidik akan meminta keterangan terkait hal tersebut. <br /> <br />Baca Juga Doa-Harapan Surya Paloh 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo: Sebuah Momentum yang Harus Dijaga di https://www.kompas.tv/video/568305/doa-harapan-surya-paloh-100-hari-pemerintahan-presiden-prabowo-sebuah-momentum-yang-harus-dijaga <br /> <br />Produser: Leiza Sixmansyah <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />#kejagung #impor #gula #breakingnews #tomlembong <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/568318/full-keterangan-kejagung-soal-tersangka-baru-kasus-impor-gula-tersangka-9-orang-alat-bukti-cukup
